Inilah Sepak Terjang FS Mucikari Prostitusi Online, Sekali Kencan PSK Dapat Bagian 900 Ribu
KELAKUAN FS sungguh tidak terduga, ternyata FS mucikari prostitusi online yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Aksi FS mucikari prostitusi online akhirnya terbongkar juga oleh kepolisian dan diungkap Polres Tanjung Priok. FS selama ini menjadi muncikari prostitusi online di Jakarta Utara dengan menawarkan jasa lewat media sosial Facebook. Penangkapan FS mucikari prostitusi online dilakukan pada Sabtu, 20, Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, dia sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat menjelaskan, pengungkapan jaringan prostitusi online dan FS sebagai muncikari diawali dari patroli cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Baca Juga: Bisnis Esek-Esek Marak di Purwakarta, Satpol PP Akui Kesulitan Tindak Prostitusi Online Saat patroli itu, ditemukan grup Facebook yang ternyata menawarkan wanita untuk teman kencan. Rupanya, grup itu menjadi pembuka jalan awal. "Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya. Selanjutnya akan dilakukan komunikasi lewat chat. Akhirnya FS pun tidak bisa berkutik dan ditahan akibat perbuatannya. "Kami tangkap tersangka berinisial FS pada Sabtu, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Yunita, seperti dilansir dari jpnn, Kamis, 25, Agustus 2022. Polisi berhasil menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan. Saat diperiksa, FS mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut selama sekitar enam bulan. Tersangka FS juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, pakaian dalam, setruk cek in hotel, dan alat kontrasepsi. Tersangka FS disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: